Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian PIH (Pengantar Ilmu Hukum) Menurut Ahli Hukum

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian pengantar ilmu hukum menurut ahli hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo, Definisi Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang secara umum menelaah hukum, mencakup hal hal yang berhubungan dengan hukum di mana objeknya hukum itu sendiri. Pengantar ilmu hukum atau yang biasa disebut dengan PIH merupakan mata kuliah dasar yang merupakan mata kuliah lebih lanjut di dalam studi hukum yang mengkaji definisi dan batasan mendasar, serta gambaran dasar sendi-sendi utama ilmu hukum.

Sudarsono mengatakan bahwa pembahasan Pengantar Ilmu Hukum berkaitan dengan pokok, keadaan, prinsip, tujuan dan maksud dari bagian hukum yang paling mendasar, serta tata hubungannya antara bagian yang paling mendasar dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.

Tujuan Pengantar Ilmu Hukum yaitu untuk dapat menjelaskan keadaan, maksud, inti dan tujuan dari bagian-bagian penting di dalam hukum, serta hubungan integritas anatara berbagai bagian tersebut dengan ilmu hukum. Adapun kegunaannya adalah memahami bagian atau jenis ilmu hukum lainnya. Prof R Subekti menambahkan bahwa, Tujuan Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum untuk mengantarkan mahasiswa baru dan memberikan gambaran dari hukum yang menyampaikan materi hukum secara global dan tata cara penerapannya di dalam kehidupan.

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum sebagai landasan bagi mata kuliah dasar khusus di bidang hukum. Fungsi Pengantar Ilmu Hukum yaitu untuk memberikan pengertian dasar, baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri. Selain itu, Pengantar Ilmu hukum juga berfungsi pedagogis, yakni menumbuhkan sikap kuat dan merangsang minat mempelajari hukum dengan cara yang lebih komprehensif.

Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum sangatlah penting dengan berbagai alasan, yaitu sebagai berikut :
1. PIH memperkenalkan pengetahuan yang mendasar mengenai hukum sebagai sesuatu yang hidup di dalam masyarakat.
2. PIH memperkenalkan pengetahuan yang mendasar tentang hukum sebagai bagian dari peraturan yang berlaku pada suatu  negara.
3. Memperkenalkan pengetahuan yang mendasar mengenai hukum sebagai perundang-undangan.
4. Memperkenalkan pengetahuan yang mendasar tentang hukum sebagai kaidah sosial.
5. PIH memperkenalkan aliran dan teori hukum yang terdapat di dalam hukum.
6. PIH memperkenalan sumber sumber hukum, objek dan subjek hukum, peristiwa hukum dan masyarakat hukum.
7. Memperkenalkan apa dan bagaimana sistem hukum itu.
8. Memperkenalkan apa saja bidang bidang hukum tersebut.


Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang objeknya hukum, mempelajari seluk-beluk hukum, asal mula adanya hukum itu, wujud hukumnya, asas-asas hukum, macam-macam hukum dan pembagian hukum, sistem hukumnya, sumber hukum, fungsi hukum, perkembangan hukum, kedudukan hukum di dalam masyarakat, menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia secara kondisional dan universal. Dengan materi-materi yang dipelajari tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum ialah pijakan mendasar pengetahuan  hukum yang merupakan akar dari ilmu hukum.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian pengantar ilmu hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian pengantar ilmu hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Gambar Tulisan PIH (Pengantar Ilmu Hukum)