Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai tujuan hukum dan fungsi hukum.
Adapun Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh beberapa ahli, sebagai berikut :
Menurut Soebekti, Tujuan Hukum diciptakan untuk melayani kehendak negara yang mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara tersebut, hukum memiliki peranan untuk memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Tujuan Hukum menurut Geny yaitu untuk mencapai keadilan. Tujuan hukum ini ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Kesadaran etis yang berada pada setiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna kebenaran dan keadilan.
Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum dicitapkan dengan tujuan untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat dengan adil dan damai. Untuk itu, hukum harus menciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Menurut Jeremy Bentham, Tujuan Hukum yaitu untuk memberikan faedah bagi manusia. Teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum memberikan faedah yang sebanyak-banyaknya.
Hukum menurut J Van Kan bertujuan untuk menjaga kepentingan setiap manusia agar tidak diganggu. Dengan tujuan hukum ini, dapat dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Soerjono Soekanto mengemukakan tujuan hukum diciptakan adalah untuk kedamaian hidup antara pribadi yang meliputi ketertiban eksternal antara pribadi dan ketenangan internal priabadi.
Tujuan Hukum yang disampaikan oleh SM Amin bahwa hukum itu bertujuan untuk mengadakan ketertiban di dalam pergaulan antara manusia, sehingga ketertiban dan keamanan terpelihara.
Menurut Sutjipto Rahadjo, Tujuan Hukum yang utama ialah membimbing manusia pada kehidupan yang baik, tenteram, aman, damai, adil dan penuh kasih dan sayang.
Dari tujuan hukum yang diungkapkan oleh ahli di atas, kemudian dapat kita simpulkan bahwa tujuan hukum pada hakikatnya menghendaki keseimbangan kepentingan, keadilan, ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan bagi setiap manusia. Tujuan hukum mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara adil dan damai. Hukum ini menghendaki pelayanan kepentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga inti tujuan hukum itu agar dapat tercipta keadilan dan kebenaran.
Selanjutnya mengenai fungsi hukum akan disampaikan oleh beberapa ahli, sebagai berikut :
Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga HAM (Hak Asasi Manusia) dan mewujudkan keadilan di dalam hidup bersama.
Adapun menurut Lawrence M Friedman mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi :
1. Sebagai sarana pengendali dan pengawas sosial (social control).
2. Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa (dispute settlement).
3. Sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering).
Satjipto Raharja mengatakan bahwa hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola tingkah laku dan kebiasaan yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian, hukum dijadikan sebagai sumber.
Adapun fungsi hukum yang berkaitan dengan tugas hukum, antara lain :
1. Sebagai pengayom;
2. Sebagai penjamin keadilan;
3. Sebagai penjamin kepastian hukum;
4. Sebagai pedoman tindakan dan ukuran tindakan yang baik dan buruk.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai tujuan hukum dan fungsi hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai tujuan hukum dan fungsi hukum dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Artikel Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum |