Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hukum menurut pandangan pakar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Pakar Hukum, sebagai berikut :
Definisi Hukum menurut SM Amin adalah semua peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang disebut dengan hukum, yang bertujuan untuk ketertiban pergaulan manusia sehingga ketertiban dan keamanan terjamin.
Dalam Mata kuliah Pengantar ilmu Hukum fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Achmad Ali mendefinisikan hukum sebagai seperangkat asas, aturan dan norma hukum yang menentukan tindakan yang mana dilarang dan tindakan yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, berlaku tatapi masih belum tentu di dalam realitasnya berlaku, disebabkan adanya faktor internal (psikologi) dan faktor eksternal (politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya) yang bagi pelanggarnya akan mendapatkan sanksi tertentu.
Leon Duquit mendefinisikan hukum sebagai aturan tingkah laku dari para anggota masyarakat, yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan apabila dilanggar dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggarnya.
Utrecht mengatakan bahwa Hukum ialah himpunan dari peraturan (larangan dan perintah) yang mengurus tata-tertib dari kehidupan masyarakat, yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum ini merupakan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu menurut Utrecht, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh penguasa atau pemerintah tersebut.
Definisi Hukum menurut pandangan Tirtaatmidjaja adalah seluruh norma (aturan) yang harus dipatuhi di dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar aturan tersebut, diancam dengan denda atau kurungan atau penjara dan bentuk sanksi lainnya.
Menurut Wasis SP, Definisi Hukum adalah perangkat aturan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, memiliki sifat memaksa, mengatur dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan masyarakat dan individu terjamin keamanan dan ketertibannya.
R Soeroso mendefinisikan hukum sebagai himpunan dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan maksud untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, memiliki ciri memerintah dan melarang, serta mempunyai sifat memaksa dengan jalan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Definisi Hukum yang diungkapkan oleh Kansil, Hukum adalah aturan-aturan yang mengatur ketertiban di dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara dan terjaga.
Dari definisi hukum yang diungkapkan oleh pakar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum adalah ketentuan, peraturan dan ketetapan yang disepakati bersama oleh masyarakat dan penegak hukum yang harus dilaksanakan. Hukum ini mengandung sanksi di dalamnya, sehingga bagi pelanggarnya akan diberikan sanksi. Menurut Utrecht, orang menaati hukum dengan berbagai alasan yang diantaranya :
1. Merasakan peraturan sebagai hukum dan berkepentingan pada keberlakuan peraturan tersebut.
2. Keinginan untuk mengejar hidup yang tenteram dan hanya dengan menaati hukum inilah ketentraman hidup dapat diraih. Sebaliknya, yang melanggar hukum akan mendapatkan kesengsaraan karena telah disiapkan sanksi hukumnya.
3. Adanya masyarakat yang menghendakinya. Pada realitas kehidupan masyarakat, hukum ini baru ditaati ketika sanksi telah dialami oleh pelanggarnya. Hukum ini baru dikehendaki keberadaannya ketika sisi kehidupannya terganggu oleh orang lain atau merasakan hadirnya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Hukum baru ditaati apabila ada paksaan (sanksi) sosial. Orang akan merasakan malu (khawatir) dituduh sebagai orang yang anti sosial ketika orang tersebut melanggar kaidah sosial atau hukum.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hukum menurut pakar hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hukum menurut pakar hukum dapat bermanfaat.
Pengertian Hukum Menurut Pakar Hukum, sebagai berikut :
Definisi Hukum menurut SM Amin adalah semua peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang disebut dengan hukum, yang bertujuan untuk ketertiban pergaulan manusia sehingga ketertiban dan keamanan terjamin.
Dalam Mata kuliah Pengantar ilmu Hukum fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Achmad Ali mendefinisikan hukum sebagai seperangkat asas, aturan dan norma hukum yang menentukan tindakan yang mana dilarang dan tindakan yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, berlaku tatapi masih belum tentu di dalam realitasnya berlaku, disebabkan adanya faktor internal (psikologi) dan faktor eksternal (politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya) yang bagi pelanggarnya akan mendapatkan sanksi tertentu.
Leon Duquit mendefinisikan hukum sebagai aturan tingkah laku dari para anggota masyarakat, yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan apabila dilanggar dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggarnya.
Utrecht mengatakan bahwa Hukum ialah himpunan dari peraturan (larangan dan perintah) yang mengurus tata-tertib dari kehidupan masyarakat, yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum ini merupakan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu menurut Utrecht, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh penguasa atau pemerintah tersebut.
Definisi Hukum menurut pandangan Tirtaatmidjaja adalah seluruh norma (aturan) yang harus dipatuhi di dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar aturan tersebut, diancam dengan denda atau kurungan atau penjara dan bentuk sanksi lainnya.
Menurut Wasis SP, Definisi Hukum adalah perangkat aturan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, memiliki sifat memaksa, mengatur dan bagi pelanggarnya diberikan sanksi, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan masyarakat dan individu terjamin keamanan dan ketertibannya.
R Soeroso mendefinisikan hukum sebagai himpunan dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan maksud untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, memiliki ciri memerintah dan melarang, serta mempunyai sifat memaksa dengan jalan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Definisi Hukum yang diungkapkan oleh Kansil, Hukum adalah aturan-aturan yang mengatur ketertiban di dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara dan terjaga.
Dari definisi hukum yang diungkapkan oleh pakar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum adalah ketentuan, peraturan dan ketetapan yang disepakati bersama oleh masyarakat dan penegak hukum yang harus dilaksanakan. Hukum ini mengandung sanksi di dalamnya, sehingga bagi pelanggarnya akan diberikan sanksi. Menurut Utrecht, orang menaati hukum dengan berbagai alasan yang diantaranya :
1. Merasakan peraturan sebagai hukum dan berkepentingan pada keberlakuan peraturan tersebut.
2. Keinginan untuk mengejar hidup yang tenteram dan hanya dengan menaati hukum inilah ketentraman hidup dapat diraih. Sebaliknya, yang melanggar hukum akan mendapatkan kesengsaraan karena telah disiapkan sanksi hukumnya.
3. Adanya masyarakat yang menghendakinya. Pada realitas kehidupan masyarakat, hukum ini baru ditaati ketika sanksi telah dialami oleh pelanggarnya. Hukum ini baru dikehendaki keberadaannya ketika sisi kehidupannya terganggu oleh orang lain atau merasakan hadirnya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Hukum baru ditaati apabila ada paksaan (sanksi) sosial. Orang akan merasakan malu (khawatir) dituduh sebagai orang yang anti sosial ketika orang tersebut melanggar kaidah sosial atau hukum.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hukum menurut pakar hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hukum menurut pakar hukum dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.Gambar Tulisan Pengertian Hukum Oleh Pakar Hukum |