Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai subjek hukum dan objek hukum.
Subjek Hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum (organisasi yang berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban). Subjek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, atau sebagai pemegang, pengemban, atau penyandang hak dan kewajiban orang (natuurlijk persoon) badan hukum (rechtpersoon).
Subjek hukum ialah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban di dalam lalu lintas hukum. Definisi subjek hukum Menurut Algra adalah setiap orang memiliki hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Yang dimaksud dengan wewenang hukum adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak hukumnya.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang. Wewenang subjek hukum ini dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Wewenang untuk memiliki hak (rechtsbevoegdheid).
2. Wewenang untuk menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang memengaruhinya.
Ditinjau dari segi hakikatnya, subjek hukkum dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Orang atau Manusia (naturlicke persoon).
2. Lembaga hukum (rechts persoon).
Dilihat dari sifatnya, subjek hukum ini terdiri atas :
1. Bersifat mandiri karena berkemampuan penuh untuk bersikap atau bertindak.
2. Bersifat terlindungi karena memiliki kemampuan penuh untuk bertindak atau bersikap.
3. Bersifat perantara, meskipun berkemampuan, tetapi tindakannya dibatasi sebatas kepentingan pihak yang diantarai.
Manusia ini merupakan subjek hukum, secara yuridis ada dua alasan yang membuat manusia dijadikan sebagai subjek hukum, yaitu :
1. Manusia memiliki hak-hak subjektif.
2. Kewenangan hukum, yaitu kecakapan untuk menjadi subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban.
| OBJEK HUKUM |
Pengertian Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dari pengaturan hukum, yang segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum saling berkaitan. Contohnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang diperoleh dari pengorbanan terlebih dahulu.
Hal-hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban dari subjek hukum yang bersangkutan, sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Adapun benda-benda nonekonomi tidak diperlukan pengorbanan dan benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Contohnya : sinar matahari, air hujan dan embusan angin.
Dalam Pasal 499 KUH Perdata, benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau dengan kata lain segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Berdasarkan pada Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) :
- benda bergerak atau tidak tetap;
- benda tidak bergerak.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen); hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan).
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting karena berhubungan dengan empat hal berikut.
a. Pemilihan (bezit), yaitu dalam hal benda bergerak, maka berlaku asas yang tercantum di dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eignaar) dari barang tersebut, sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian.
b. Penyerahan (levering), untuk benda bergerak dapat dilakukan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan (secara langsung), sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Kadaluwarsa (verjaring), untuk benda-benda bergerak tidak mengenal kadaluwarsa sebab berzit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda yang tidak bergerak mengenal adanya kadaluwarsa.
d. Pembebanan (bezwaring), yaitu terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia), sedangkan bagi benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah; serta benda-benda selain tanah dipergunakan fidusia.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian pengantar ilmu hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai subjek hukum dan objek hukum dapat bermanfaat.