Kumpulan Informasi Hukum

Syarat Syarat Badan Hukum

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi badan hukum.


Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipernuhi oleh suatu badan hukum (perkumpulan atau badan usaha) untuk dapat dikatakan sebagai badan hukum. Menurut Doktrin syarat syarat badan hukum yaitu sebagai berikut :

1. Badan Hukum Memiliki Harta Kekayaan yang Terpisah
Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggotanya maupun perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang (partikelir atau pemerintah) untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat di dalam mencapai apa yang menjadi tujuan dari badan hukum yang bersangkutan. Meskipun harta kekayaan ini berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, namun tetap terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggotanya tersebut. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak dapat mengikat harta kekayaan tersebut. Sebaliknya, perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya, tidak dapat mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.


2. Badan Hukum Memiliki Tujuan Tertentu
Badan hukum ini memiliki tujuan tertentu yang dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersiil yang merupakan tujuan tersendiri daripada badan hukum. Tujuan badan hukum ini bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa anggotanya. Dalam usaha untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak digapai itu dirumuskan dengan jelas di dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.


3. Badan Hukum Mempunyai Kepentingan Sendiri
Dalam mencapai tujuannya, badan hukum memiliki kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan itu merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Badan hukum ini memiliki kepentingan sendiri dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga di dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan dari badan hukum ini harus stabil, dalam artian tidak terikat pada suatu waktu yang pendek; akan tetapi untuk jangka waktu yang sangat lama.


4. Badan Hukum Memiliki Organisasi yang Teratur
Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Sebagai subjek hukum disamping manusia, badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara suatu organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana suatu organ badan hukum itu dipilih, diganti dan sebagainya; yang diatur di dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain (keputusan rapat anggota). Dengan demikian badan hukum ini memiliki organisasi.

Yang menentukan suatu badan (perkumpulan atau himpunan) sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu. Contohnya di negara Perancis dan Belgia yang hukum positifnya mengakui perseroan firma badan huku; sedangkan di Indonesia sendiri, hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum. Seperti halnya CV (perseroan komanditer) ini tidak diakui sebagai badan hukum, meskipun di dalam masyarakat sering disebut dengan badan hukum. Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, suatu himpunan (perkumpulan atau badan usaha) itu harus mendapat pengesahan dari pemerintah dan menteri kehakiman.


5. Perbuatan Badan Hukum
Badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, namun dapat diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendiri, akan tetapi untuk dan atas nama badan hukum ini yang disebut dengan organ (alat perlengkapan, seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsur penting dari organisasi badan hukum tersebut.

Bagaimana organ dari badan hukum tersebut berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya, serta apa saja yang tidak boleh diperbuatnya; semua ini ditentukan di dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun di dalam peraturan-peraturan intern lainnya. Organ badan hukum itu tidak dapat berbuat sewenang-wenang, akan tetapi dibatasi oleh peraturan-peraturan intern yang berlaku di dalam badan hukum itu; baik itu yang termuat di dalam anggaran dasar maupun di dalam peraturan-peraturan lainnya.

Dalam hal tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, maka tidak menjadi tanggung jawab badan hukum; akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi dari organ yang bertindak melampaui batas. Pengecualian dilakukan jika tindakan organ yang melampaui batas tersebut memberikan keuntungan bagi badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya yang kemudian menyetujuinya tindakan itu. Persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih di dalam batas-batas kompetensinya. Pengaturan ini sesuai dengan ketentuan yang termasuk di dalam Pasal 1656 BW yang menyatakan bahwa :
"Segala perbuatan yang mana pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanya mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sunguh-sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan-perbuatan tersebut kemudian telah disetujui secara sah".

Kemudian di dalam Pasal 45 WvK juga menyatakan bahwa :
1. Tanggung jawab dari para pengurus ini tidak lebih untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada mereka, mereka juga karena segala perikatan dari perseroan dengan sendirinya tidak terikat pada pihak ketiga.
2. Jika mereka melanggar sesuatu ketentuan di dalam akta, atau mengenai perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian, maka atas kerugian yang dideritanya oleh pihak ketiga, masing-masing dari mereka sendiri yang bertanggung jawab untuk seluruhnya.


Organ yang bertindak di luar wewenangnya, maka badan hukum tidak memikul tanggung jawab atas segala akibatnya; akan tetapi organ ini yang bertanggung jawab secara pribadi atas pihak ketiga yang dirugikan. Badan hukum yang diwakili oleh organ itu tidak terikat dan tidak dimintakan pertanggungjawabannya oleh pihak ketiga.

Menurut Paul Scholten, Jika organ itu bertindak masih berada di dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya dan jika terjadi kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, maka badan hukum tersebut tetap bertanggung jawab menurut Pasal 1365 BW.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai syarat syarat badan hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai syarat syarat badan hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Syarat Syarat Pendirian Badan Hukum
Gambar Artikel Syarat Syarat Pendirian Badan Hukum