Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai norma hukum.
Pengertian Norma Hukum adalah aturan-aturan sosial yang oleh lembaga-lembaga tertentu dibuat untuk melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan keinginan dari pembuat peraturan tersebut, misalnya pemerintah. Pelanggaran terhadap norma hukum dapat diberikan sanksi berupa denda sampai dengan hukuman fisik yaitu dipenjara hingga dihukum mati.
Norma hukum dibuat sebagai kesepakatan dan peraturan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya, sehingga masyarakat menaatinya dan merasa jera dengan sanksi yang diterapkan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum untuk kedua kalinya.
Ciri Ciri Norma Hukum yang harus diketahui, yaitu :
1. Memiliki aturannya yang pasti (tertulis);
2. Peraturan yang mengikat semua orang;
3. Ada alat penegak peraturan tersebut;
4. Peraturan yang dibuat oleh penguasa;
5. Aturan yang bersifat memaksa dalam pelaksanaannya;
6. Memiliki sanksi yang berat.
Adapun norma norma sosial keberadaannya berbeda dengan norma hukum. Norma sosial ini memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1. Memiliki aturannya yang tidak pasti dan tidak tertulis;
2. Ada tidaknya alat penegak peraturan tidak pasti (terkadang ada, terkadang tidak ada);
3. Aturannya dibuat oleh masyarakat;
4. Peraturan yang memiliki sifat tidak terlalu memaksa;
5. Sanksi yang diberikan tergolong ringan.
Di samping ciri ciri yang disebutkan di atas, Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa norma sosial juga merupakan sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan kehidupan sosial, menuntun dan mengarahkan tingkah laku manusia di dalam berhubungan dengan orang lain. Norma sosial ini dapat berasal dari sistem budaya yang dianut oleh masyarakat setempat.
Pada Umumnya, norma hanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat tertentu atau di dalam lingkungan etnis tertentu atau di dalam wilayah negara tertentu. Sekalipun demikian, ada juga norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, contohnya larangan untuk mencuri (mengambil barang yang bukan miliknya), membunuh, menganiaya dan sebagainya. Norma ini merupakan bagian dari kaidah hukum.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai norma norma hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai norma norma hukum dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Artikel Norma Norma Hukum |