Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Hukum Pidana dan Pembagiannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum pidana dan pembagiannya.

Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur mengenai pelangaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang perbuatannya diancam dengan hukuman penderitaan dan siksaan. Hukum pidana ini merupakan hukum yang mengatur kejahatan dan pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.

Menurut Sudarsono, Pengertian Hukum Pidana adalah aturan-aturan yang mengatur mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentinan umum yang perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi yang berupa penderitaan.

WPJ. Pompe juga mengatakan bahwa definisi hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan yang sedikit banyak memiliki sifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

Asas berlakunya hukum pidana yaitu asas legalitas Pasal 1 KUHP. Tujuan hukum pidana ialah : (1) untuk kegiatan prefentif (pencegahan), untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, (2) untuk kegiatan respresif (mendidik), yaitu mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali di dalam kehidupan bermasyarakat.


Hukum Pidana sendiri terbagi menjadi 3, yaitu :

1. Hukum Pidana Objektif (ius poenale), semua peraturan mengenai larangan dan perintah terhadap pelanggaran akan diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan. Hukum pidana objektif dibagi lagi menjadi 2 macam, yaitu :
a. hukum pidana materiil, yaitu hukum yang mengatur hal-hal, orang-orang dan cara seseorang dapat dihukum,
b. hukum pidana formal, yakni mengatur cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2. Hukum Pidana Subjektif (ius puniendi), yaitu hal dari negara atau alat-alat untuk menghukum dengan berdasarkan pada hukum pidana objektif.
3. Hukum Pidana Umum, yaitu hukum pidana yang berlaku untuk semua penduduk di suatu negara, kecuali anggota ketentaraan.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sumber hukum dan macam macam sumber hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi sumber hukum dan macam macam sumber hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Tulisan Definisi Hukum Pidana
Gambar Tulisan Definisi Hukum Pidana