Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi badan hukum menurut para ahli.
Badan Hukum adalah orang (badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan) yang ditetapkan oleh hukum yang merupakan subjek di dalam hukum, yang berarti juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya dengan manusia (memiliki kekayaan sendiri, ikut serta di dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim). Dengan demikian, badan hukum ini diperlakukan sepenuhnya sama dengan seorang manusia.
Menurut Salim HS, Pengertian Badan Hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan (arah yang ingin dicapai bersama) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban di dalamnya.
Pengertian Badan Hukum menurut Sri Soedewi Masjchoen adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan (menciptakan) suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kakayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan sebutan yayasan.
Menurut Chaidir Ali, untuk memberikan pengertian badan hukum merupakan persoalan teori hukum dan persoalan hukum positif, yaitu :
1. Menurut Teori Hukum, Pengertian Badan Hukum ialah subjek hukum yang segala sesuatu didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat itu oleh hukum diakui sebagai pendukung dan kewajiban.
2. Menurut Hukum Positif, Pengertian Badan Hukum yaitu siapa saja yang oleh hukum positif diakui sebagai badan hukum.
Dari uraian pengertian badan hukum di atas, maka dapat dikemukakan unsur-unsur badan hukum yang antara lain : (a) memiliki perkumpulan; (b) memiliki tujuan tertentu; (c) memiliki harta kekayaan; (d) memiliki hak dan kewajiban; dan (e) memiliki hak untuk menggugat dan digugat.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan tersebut ini dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta di dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan. Sebagaimana halnya dengan subjek hukum manusia, badan hukum ini dapat juga memiliki hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat mengadakan hubungan-hubungan hukum; baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lainnya, maupun antara badan hukum dengan orang. Oleh karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.
Dengan demikian Badan Hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yaitu manusia. Sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum ini tidak dapat dan tidak mungkin untuk berkecimpung di lapangan keluarga, seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan sebagainya. Adanya badan hukum merupakan suatu realitas yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum di dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian badan hukum menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian badan hukum menurut para ahli dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.