Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi psikologi, perkembangan psikologi dan macam-macamnya.
Pengertian Psikologi adalah ilmu yang mempelajari sifat-sifat dari kejiwaan manusia, dengan cara memahami sisi kepribadian dan perilakunya. Oleh karena itu, setiap perilaku manusia berkaitan dengan latar belakang kejiwaannya. Cabang-cabang dari psikologi dapat digolongkan berdasarkan kekhususan bidang studinya, baik ilmu dasar (teoretis) maupun yang bersifat terapan (praktis).
Pengertian Psikologi menurut John Broadus Watson adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku sejak lahiriah dengan menggunakan metode observasi yang objektif terhadap rangsangan dan jawaban (response).
Sejarah Perkembangan Psikologi
Pada Zaman Yunani Kuno, para ahli filsafat mencoba mempelajari jiwa. Plato menyebut jiwa sebagai ide, Aristoteles menyebut jiwa sebagai fungsi mengingat. Pada abar ke 17, filsuf Perancis, Rene Descartes, berpendapat bahwa jiwa ialah akal atau kesadaran, sedangkan John Locke (dari Negara Inggris) beranggapan bahwa jiwa merupakan kumpulan ide yang disatukan melalui asosiasi. Ilmuwan lain pada abad ke 18 mengaitkan jiwa dengan ilmu pengetahuan (faal). Mereka berpendapat bahwa dengan jiwa yang dikaitkan dengan proses sensoris atau motoris, yaitu pemrosesan rangsangan yang diterima oleh saraf-saraf indria (sensoris) pada otak sampai terjadinya reaksi berupa gerak otot-otot (motorik).
Perkembangan psikologi yang membawa perhatian pada studi hukum adalah semakin perkembangan cabang psikologi khusus. Dalam perkembangannya ada dua jenis psikologi yaitu :
1. Psikologi Umum, yaitu psikologi yang mempelajari dan menyelidiki kegiatan atau aktivitas psychis manusia pada umumnya, yaitu orang norma, dewasa dan beradab. Psikologi umum mencari dalil-dalil yang bersifat umum dari kegiatan atau aktivitas psychis yang kemudian menjadi teori-teori psikologi.
2. Psikologi Khusus, yaitu psikologi yang mempelajari dan menyelidiki segi-segi kekhususan dari aktivitas psikis manusia. Hal-hal khusus yang menyimpang dari hal-hal umum dibicarakan di dalam psikologi khusus.
Adapun macam-macam psikologis khusus yaitu sebagai berikut :
1. Psikologi Perkembangan, psikologi ini disebut juga sebagai psikologi genetis, yaitu psikologi yang membicarakan perkembangan psikis manusia dari kecil sampai membicarakan perkembangan psikis manusia dari kecil sampai tua. Psikologi ini mencakup : psikologi anak, psikologi puber dan adolesensi (psikologi pemuda), psikologi orang dewasa, dan psikologi orangtua.
2. Psikologi Sosial, psikologi sosial menguraikan aktivitas manusia yang berkaitan dengan situasi sosial, contohnya mengenai situasi kelompok pada saat peperangan.
3. Psikologi Pendidikan, menguraikan kegiatan-kegiatan atau aktivitas-aktivitas manusia berhubungan dengan situasi pendidikan.
4. Psikologi Kepribadian dan Tipologi, yaitu psikologi yang menguraikan struktur dan tipe-tipe kepribadian manusia.
5. Psikologi diferensial dan psikodiagnostik, membicarakan perbedaan-perbedaan antara individu yang satu dan individu yang lain, contohnya bakat dan inteligensinya dan cara-cara menentukan perbedaan-perbedaan tersebut.
6. Psikopatologi, psikologi ini menguraikan keadaan psikis yang tidak tampak (abnormal).
7. Psikologi kriminal, psikologi yang berhubungan dengan kejahatan atau kriminalitas.
8. Psikologi perusahaan, yaitu psikologi yang berhubungan dengan perusahaan.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi psikologi, perkembangan psikologi dan macam macam psikologi, tulisan tabir hukum mengenai definisi psikologi, perkembangan psikologi dan macam macam psikologi dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Definisi Psikologi, Perkembangan Psikologi dan Macam Macam Psikologi |