Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum administrasi negara dan pembagiannya.
Menurut Abdoel Dajamali, Definisi Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi
Menurut Kusumadi Poedjosewojo, Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur negara sebagai penguasa di dalam menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Uterch juga memberikan definisinya mengenai hukum administrasi negara, menurutnya hukum adminstrasi negara ialah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan oleh para pejabat untuk melakukan tugas mereka yang khusus.
Definsi Hukum Adminiistrasi Negara menurut Djokosutono yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum jabatan-jabatan di dalam negara dengan warga masyarakat.
Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
1. Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang turut serta menentukan isi dari kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini berasal dari berbagai peristiwa di dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat memengaruhi bahkan dapat menetukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberikan bentuk tertentu. Agar berlaku umum, maka suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintahan dapat mempertahankannya.
Objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan di dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat yang diungkapkan oleh Djokosutono, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan di dalam negara dan para warga masyrakat, dapat dipahami bahwa objek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan di dalam negara atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Ada juga ahli hukum yang berpendapat mengenai objek hukum administrasi negara, salah satunya yaitu Soehino. Beliau berpendapat bahwa objek hukum administrasi negara sama dengan objek hukum tata negara, yaitu negara. Pendapat ini beracuhkan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Akan tetapi, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan hukum tata negara mengatur negara di dalam keadaan diam. Makasud negara di dalam keadaan bergerak adalah negara tersebut di dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah negara di dalam keadaan diam adalah bahwa negara itu belum hidup sebagaimana semestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi hukum administrasi negara, sumber-sumber hukum administrasi negara, objek hukum adminstrasi negara, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi hukum administrasi negara, sumber-sumber hukum administrasi negara, objek hukum administrasi negara dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.