Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Antropologi Hukum dan Pemahamannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi antropologi hukum dan pemahaman mengenai antropologi hukum.


Pengertian Antropologi Hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan tata cara penyelesaiannya, baik itu pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.

Antropologi hukum ini melihat norma sosial sebagai hukum. Apabia terjadi pelanggaran atau tindakan yang tidak mengindahkan norma sosial, orang yang melanggar akan diberi sanksi yaitu dalam bentuk sanksi fisik, sanksi sosial dan sanksi lainnya.

Terdapat empat syarat untuk menjadi hukum (norma), antara lain :
1. Attribute of authority yaitu adanya kewenangan di dalamnya.
2. Attribute infention of univesal application yaitu adanya penerapan hukum yang universal.
3. Attribute of obligation yaitu adanya hak dan kewajiban.
4. Attribute of sanksion yaitu adanya sanksi hukum.


Kajian Antropologi Hukum yaitu menggali norma dan nilai di dalam masyarakat. Antropologi hukum bertugas menganalisis dan memberikan pemahaman mengenai hukum-hukum yang non state law (bukan UU). Antropologi hukum memberikan kajian, memberi telaah kontemplatif yang akan menjadi sistem kajian referensi pembuat UU.

Antropologi hukum memberikan referensi di dalam pembuatan UU (law making proces). Tugas Antropologi Hukum yaitu tampak jelas pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan, ketika hakim memutuskan perkara sengketa dengan cara menggali sumber-sumber hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Antropologi hukum memberikan telaah holistis terhadap pemahaman dan sifat manusia yang bertindak atas nama hukum dan mengapa tindakan itu dipandang menyimpang dari hukum. Ciri-ciri pendekatan antropologi hukum terhadap UU yaitu melalui pertanyaan, apakah UU bisa melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setiap tindakan yang menyalahi hukum merupakan bagian dari penyimpangan budaya. Oleh karena itu, pola hidup masyarakat yang normatif menjadi bagian dari kajian antropologi hukum.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi antropologi hukum dan pemahaman mengenai antropologi hukum, tulisan tabir hukum mengenai definisi antropologi hukum dan pemahaman mengenai antropologi hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Artikel Definisi Antropologi Hukum
dan Pemahaman Antropologi Hukum