Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai syarat syarat sah perjanjian.
Agar suatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Hukum Kontrak (law of contract) USA ditentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : (1) adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance); (2) adanya persesuaian kehendak (metting of minds); (3) adanya konsidren atau presirasi; (4) adanya kewenangan hukum para pihak (competent legal parties) dan pokok persoalan yang sah (legal subject matter).
Berbeda dengan hukum di Inggris, Menurut KUH Perdata (Pasal 1320 atau Pasal 1365 Buku 4 NBW). Syarat sahnya perjanjian meliputi dua hal, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
1. Syarat Subjektif Perjanjian
Pengertian Syarat Subjektif Perjanjian adalah syarat yang berkaitan dengan subjek perjanjian. Syarat subjektif perjanjian meliputi : (a) adanya kesepakatan atau ijin (toesteming) kedua belah pihak; (b) kedua belah pihak harus cakap bertindak.
a. Adanya kesepakatan atau ijin (toestiming) kedua belah pihak
Dalam suatu perjanjian harus ada kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihak; tidak ada paksaan dan lainnya. Dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah memiliki kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya 'cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
b. Kedua belah pihak harus cakap bertindak
Cakap bertindak, yaitu kecakapan atau kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap atau berwenang ialah orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah). Orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata, meliputi : (1) anak di bawah umur (minderjarigheid); (2) orang di dalam pengampuan (curandus); (3) orang-orang perempuan (istri).
2. Syarat Objektif Perjanjian
Pengertian Syarat objektif Perjanjian adalah syarat yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat objektif perjanjian ini meliputi : (a) adanya objek perjanjian (onderwerp der overeenskomst); dan (b) adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzaak).
a. Adanya objek perjanjian (onderwerp der overeenskomst)
Suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu, sekurang-kurangnya dapat ditentukan bahwa objek tertentu itu berupa benda yang sekarang ada dan nani akan ada, contohnya : jumlah, jenis dan bentuknya.
Berkaitan dengan hal itu, benda yang dijadikan objek perjanjian harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu : (1) barang itu merupakan barang yang dapat diperdagangkan; (2) barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung-gedung umum dan sebagai tidaklah dapat dijadikan objek perjanjian; (3) dapat ditentukan jenisnya; dan (4) barang yang akan datang.
b. Adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzaak)
Dalam suatu perjanjian diperlukan adanya sebab yang halal, artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang oleh peraturan, keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya.
Undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai 'sebab' (oorzak, causa). Menurut Abdulkadir Muhammad, Pengertian Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Akan tetapi yang dimaksud causa yang halal di dalam Pasal 1320 KUH Perdata bukanlah sebab di dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab di dalam arti 'isi perjanjian itu sendiri', yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Menurut Yurisprudensi yang ditafsirkan dengan causa adalah isi atau maksud perjanjian. Melalui syarat causa, di dalam praktek maka ia merupakan upaya untuk menempatkan perjanjian di bawah pengawasan hakim. Artinya hakim dapat menguji apakah tujuan dari perjanjian itu dapat dilaksanakan dan apakah isi perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai syarat syarat sah perjanjian, semoga tulisan tabir hukum mengenai syarat syarat sah perjanjian dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Syarat Syarat Sah Perjanjian |