Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hak Tanggungan dan Pembahasannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak tanggungan dan pembahasannya


Pengertian Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UUPA mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut guna perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu atas kreditur-kreditur lainnya. (Dalam Pasal 1 Angka (1) UU No. 4 Tahun 1996).

Dari pengertian hak tanggungan di atas, maka dapat ditarik unsur unsur yang terkandung di dalam pengertian hak tanggungan, yang antara lain :
(1) Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah.
(2) Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
(3) Untuk pelunasan utang tertentu.
(4) Memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu atas kreditur-kreditur lainnya.


Hak Tanggungan ini merupakan perjanjian yang accesoir, yang berarti bahwa di samping adanya perjanjian pokok yang berwujud perjanjian pinjam-meminjam uang. Hak tanggungan karena merupakan perjanjian yang accesoir, maka adanya tergantung pada perjanjian pokok dan akan terhapus dengan hapusnya perjanjian pokok berdasarkan pada ciri-ciri dan sifat yang antara lain :
(1) Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului pada pemegangnya (droit de preference).
(2) Selalu mengikuti objek yang dijamin di dalam tangan siapa saja benda itu berada (droit de suit).
(3) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas.
(4) Mudah dan pasti di dalam pelaksanaan eksekusinya.


Pembahasan Ciri dan sifat yang disebutkan di atas :

1. Keistimewaan ini ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka (1) dan pada Pasal 20 angka (1) UU No. 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa jika debitur cidera janjia, kreditur pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek yang dijadikan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengan peringkat yang lebih rendah. Hak istimewa ini tidak dimiliki oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan. Kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengen peringkat yang lebih rendah. Hak istimewa ini tidak dimiliki oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.

2. Keistimewaan ini ditegaskan di dalam Pasal 7 Undang-undang Hak Tanggungan. Sekalipun objek tanggungan sudah dipindahkan haknya kepada pihak lain, kreditur pemegang hak tanggungan tetap masih berhak untuk menjualnya melalui pelelangan umum jika debitur cidera janji.

3. Asas Spesialitas adalah asas yang mengharuskan untuk hak tanggungan itu harus didaftarkan, supaya dapat diketahui oleh umum. Sedangkan Asas Publisitas adalah asas yang menghendaki hak tanggungan hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjukkan secara khusus. Contohnya : benda yang dipakai sebagai tanggungan itu berwujud apa, di mana letaknya, berapa luas atau besarnya perbatasannya dan lain-lain. Dengan asas spesialitas dan publisitas ini dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

4. Dalam Undang-undang Hak Tanggungan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum pada kreditur di dalam pelaksanaan eksekusi.


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Tanggungan tetap merupakan perjanjian pokok yang berwujud hutang uang, tetap bersifat droit de suite dan memilliki kedudukan preferensi, tetap memiliki objek benda-benda tetap dan hanya mengandung hak untuk memperoleh pelunasan hutang saja.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak tanggungan dan pembahasannya, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak tanggungan dan pembahasannya dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Hak Tanggungan dan Pembahasannya
Gambar Pengertian Hak Tanggungan dan Pembahasannya