Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi sosiologi, sejarah sosiologi dan pembagiannya.
Kata Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu socius, yang berarti kawan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini pertama kali dipublikasikan oleh August Comte pada tahun 1798 sampai tahun 1857. Walaupun banyak definisi mengenai sosiologi, umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan mengenai masyarakat.
Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki hubungan, kepentingan bersama dan memiliki budaya. Sosiologi ini mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan cara mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang disusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis.
Sosiologi lahir di negara Eropa ketika ilmuwan Eropa pada abad ke 19 mulai menyadari perlunya secara khusus untuk mempelajari kondisi dan perubahan sosial. Para ilmuwan tersebut kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada setiap tahap peradaban manusia. Comte membedakan antara sosologi statis, yang perhatian dipusatkan pada hukum-hukum statis yang dijadikan dasar adanya masyarakat dan sosiologi dinamis, yaitu perhatian dipusatkan mengenai perkembangan masyarakat di dalam arti pembangunan. Rintisan Comte tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas, tampak dari adanya sejumlah ilmuwan besar di bidang sosiologi. Mereka antara lain Herbert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Georg Simmel, Ferdinand Tonnies, Max Weber dan Pitirim Sorokin (semuanya berasal dari Eropa). Masing-masing berjasa besar menyumbangkan beragam jenis pendekatan dalam mempelajari masyarakat yang amat berguna untuk perkembangan sosiologi.
Emile Durkheim seorang ilmuwan sosial Perancis, berhasil melembagakan sosiologi sebagai disiplin akademis. Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme sebagai upaya untuk menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
Pada tahun 1876, Herbert Spencer seorang kebangsaan Inggris memublikasikan sosiologi dan memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami pola masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasi yang terdiri atas bagian-bagian yang bergantung satu sama lain.
Karl Marx memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis yang menganggap konflik antara kelas sosial sebagai intisari perubahan dan perkembangan masyarakat. Adapun Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, sikap dan tujuan yang menjadi penuntutan perilaku manusia.
Pokok bahasan sosiologi ada empat, yaitu antara lain :
1. Fakta sosial sebagai cara bertindak, berpikir dan berperasaan yang berada di luar individu dan memiliki kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut. Contohnya : saat di sekolah, seorang murid diwajibkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam dan bersikap hormat kepada guru. Kewajiban-kewajiban tersebut dituangkan di dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar. Dari contoh ini, dapat dilihat adanya cara bertindak, berpikir dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan mengendalikan individu (murid).
2. Tindakan sosial sebagai tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.
3. Khayalan sosiologis sebagai cara untuk memahami apa yang terjadi di masayrakat ataupun yang ada di dalam diri manusia. Wright Mills mengatakan bahwa dengan khalayan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi dan hubungan di antara keduanya. Alat untuk melakukan khalayan sosiologis adalah permasalahan dan isu. Permasalah pribadi individu merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi. Isu merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu.
4. Realitas sosial adalah pengungkapan tabir menjadi realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, serta pengamatan tabir secara jeli untuk menghindari penilaian normatif.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sosiologi, sejarah sosiologi dan pembagiannya, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi sosiologi, sejarah sosiologi dan pembagiannya dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.