Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Hukum Pajak, Ciri, Fungsi, Sistem dan Landasannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum pajak, ciri-ciri hukum pajak, fungsi pajak dan landasan hukumnya.


Pengertian Hukum Pajak adalah iuran yang diberikan kepada negara yang terhitung oleh wajib pajak dengan berdasarkan pada UU dan tidak dapat mendapatkan prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.

Hukum pajak adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak yang antara lain mengatur pihak dan objek pajak.

Landasan Yuridis Hukum Pajak, yaitu :
1. Konstitusional : Pasal 23A UUD 1945 "pajak dan pungutan yang lainnya bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
2. Operasional : (a) UU No. 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; (b) UU No. 7 tahun 1983 mengenai pajak penghasilan; (c) UU No. 8 tahun 1983 mengenai pajak pertambahan nilai, barang-barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
3. Sosiologis : Pajak sebesar-besarnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
4. Filosofis : Pajak untuk menciptakan keadilan sosial.


Adapun Fungsi Pajak yaitu untuk :
1. Fungsi pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
2. Fungsi pajak sebagai budgeter yaitu sebesar-besarnya dimasukkan ke dalam pemasukan negara, untuk pembangunan negara.
3. Fungsi pajak sebagai pengatur, yaitu pada pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional.


Pajak digolongkan ke dalam beberapa bagian, antara lain :
1. Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah.
2. Pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga. Contohnya : pajak penjualan dan pajak pembangunan.
3. Pajak lokal (daerah) yaitu pajak yang dipungur oleh pemerintah daerah. Contohnya : pajak jalan dan pajak reklame.
4. Pajak negara (pusat) yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak. Contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah.


Teori, Sistem dan Asas Pemungutan Pajak yaitu :
1. Teori : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, menandatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak di dalam jangka waktu tertentu, wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak.
2. Sistem : Sistem pemungutan pajak di Indonesia masih menggunakan sistem self assessiment, yaitu sistem yang setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya.
3. Asas pemungutan pajak : pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak yang dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu  di bawah perlindungan pemerintah. Asas ini menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya; jangan sekali-kali biaya pemungutan melebihi pemasukan pajaknya.


Adapun Ciri-ciri Pajak, antara lain :
1. Pajak dipungut berdasarkan ketentuan UU dan peraturan pelaksanaannya.
2. Di dalam pembayarannya tidak dapat ditunjukkan kontra prestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak digunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak juga dapat memiliki tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan untuk mengatur.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi pajak, pembagian pajak, ciri ciri pajak, fungsi pajak dan lain sebagainya mengenai pajak, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi pajak, ciri ciri pajak, fungsi pajak dan lain sebagainya mengenai pajak dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Pengertian Hukum Pajak, Ciri Pajak, Fungsi Pajak, Sistem Pajak dan Landasannya
Gambar Pengertian Hukum Pajak, Ciri Pajak, Fungsi Pajak, Sistem Pajak dan Landasannya