Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Sistem Hukum dan Pemahamannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi sistem hukum dan pemahaman mengenai sistem hukum.


Menurut Sudikno Mertukusumo, Pengertian Sistem Hukum adalah kumpulan unsur yang ada di dalam interaksi yang antara satu dan lainnya merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerja sama pada arah tujuan kesatuan. Masing-masing bagiannya tidak berdiri sendiri yang terlepas satu dan lain, tetapi saling terkait. Arti pentingnya adalah setiap bagian terletak pada ikatan sistem, di dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Sistem Hukum adalah kesatuan hukum yang terdiri dari bagian-bagian hukum sebagai unsur pendukung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional, secara resiprokal (saling timbal-balik, pengaruh-memengaruhi) dan saling ketergantungan (interdependen).

Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yan mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) di dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprikal dan interpendensi. Contohnya antara HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata dan lain sebagainya yang mengarah pada tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaannya.

Sistem itu tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhan ini terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Contohnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif, secara keseluruhan di dalamnya terdiri atas bagian-bagian yang mengatur mengenai hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata tersebut, ada aturan-aturan hukum yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannya merupakan bagian dari peraturan hidup manusia di dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).

Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan hukum, diperlukan kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola-pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik, tidak dibolehkan untuk terjadi pertentangan atau tumpang-tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan-pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, maka sistem tersebut dengan sendirinya yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut.

Hukum yang merupakan sistem tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Semua itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Contohnbya sistem hukum positif Indonesia, terdapat subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata, subsistem hukum tata negara dan lain-lain yang satu dan lainnya saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, di mana satu dengan lainnya saling berbeda.

Sistem hukum ini menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan pada tata hukum menunjukkan struktur dan proses hubungan dari unsur-unsur hukum. Pembagian sistem hukum dapat kita lihat dari peraturan atau norma hukum yang kemudian dikelompokkan dan disusun di dalam suatu struktur atau keseluruhan dari berbagai struktur. Contohnya : UU Pajak dan UU Kepegawaian yang dikelompokkan sebagai Hukum Administrasi Negara.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sistem hukum dan pemahaman mengenai sistem hukum, tulisan tabir hukum mengenai definisi sistem hukum dan pemahaman mengenai sistem hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Pengertian Sistem Hukum dan Pemahaman Sistem Hukum
Gambar Pengertian Sistem Hukum dan Pemahaman Sistem Hukum